Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Lantai 11 Gedung MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 80.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 16/02/2023, 12:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung (MA).

Jaksa KPK Yoga Pratomo dalam surat dakwaannya menyebut, uang itu diterima Sudrajad Dimyati pada 2 Juni 2022.

“Sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung,” kata Yoga dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Yoga mengungkapkan, untuk mengurus kasasi perdata ini, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyiapkan uang 200.000 ribu dollar Singapura.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Serah Terima Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dilakukan di Exit Tol Bekasi

Uang itu diserahkan melalui pengacara mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno. Sesuai janji, penyerahan dilakukan sebelum perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 diputus.

Uang suap diserahkan Eko Suparno kepada staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA, Desy Yustria di exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 29 Mei 2022.

“Eko Suparno menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar 200.000 dollar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura kepada Desy Yustria,” tutur Yoga.

Setelah uang itu diterima, Majelis Hakim MA yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk Sudrajad Dimyati, memenangkan permohonan Heryanto Tanaka pada 31 Mei.

Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Representasi Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestuti yang menjadi Hakim Yustisial MA, kemudian menagih suap yang telah dijanjikan kepada staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA, Muhajir Habibie.

Muhajir sebelumnya telah berkomunikasi dengan Desy terkait pengurusan perkara ini.

Masih pada 31 Mei, Muhajir mengambil uang 200.000 dollar Singapura di rumah Desy Yustria di Tambun, Tambun Selatan.

Dari 200.000 dollar Singapura itu, Desy kemudian menerima bagian 25.000 dollar Singapura atau setara Rp 250 juta.

Keduanya memang sepakat menerima bagian masing-masing Rp 250 juta.

“Sisa uang sejumlah 175.000 dollar Singapura dibawa oleh Muhajir Habibie,” ujar Yoga.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura, Dibagi-bagi ke Panitera MA

Terpisah, pada 1 Juni 2022 Elly berkomunikasi dengan Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat penyerahan uang dilakukan di kantor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com