"Tetapi itu ada aturan di dalam Pasal 74 Ayat 2 UU tersebut (UU TNI), di mana disebutkan sebelum ada UU Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji tak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Sudah saya perintahkan bersama Ketua KPK. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yudo dikutip dari Kompas.id.
Dalam kasus ini, Yudo mengeklaim pihaknya menegakkan hukum dengan santun dan TNI tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kalaupun ada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, selama UU ini belum diatur, masih menggunakan peradilan militer," ujarnya.
Yudo berharap masyarakat dapat mengawasi proses peradilan yang akan dijalani Henri dan Afri. Ia juga menolak disebut mengintervensi kasus ini.
Ia menyebut hanya mengirimkan pakar-pakar hukum dan berkomunikasi sesama aparat penegak hukum.
Eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu meminta agar setiap prajurit tunduk pada Sapta Marga guna mencegah kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
"Kalau sudah paham dan tunduk, saya yakin sudah tidak perlu dijelaskan satu-satu," tegas dia.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Syakirun Ni'am, Vitorio Mantalean | Editor: Bagus Santosa, Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.