JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indra Apriadi mengaku didesak untuk menyiapkan data untuk pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan alasan Indra terburu-buru memberikan data 7.904 lokasi untuk pembangunan menara BTS 4G ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo padahal data itu belum valid.
Baca juga: Ingatkan Saksi Tak Ragu Jawab Pertanyaan Plate, Hakim: Jangan Takut, Ini Bukan Menteri Lagi
Adapun Indra dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
"Di sini kalau datanya belum valid kenapa disampaikan? Kan belum valid, Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan? supaya untuk data pengusulan anggaran?" kata Hakim Fahzal dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023).
“Saat itu kami diminta untuk melakukan paparan Yang Mulia, bahwa sampai dengan saat ini, berapa desa yang memang sudah ter-cover 4G," kata Indra.
Atas jawaban tersebut, Hakim meminta Indra berterus terang mengenai pihak yang mendesak dirinya untuk menyiapkan data yang belum valid itu untuk diserahkan ke Bakti.
"Konteks pertanyaan simpel saja, kenapa data yang tidak valid Saudara serahkan ke Bakri? Itu saja pertanyaannya," timpal hakim.
"Karena saat itu yang diminta untuk," jawab Indra.
Baca juga: Johnny Plate Ditegur karena Emosi Cecar Saksi, Hakim: Santai Saja, Pak
"Diminta? siapa yang minta?" cecar hakim.
"Berdasarkan paparan kami, berdasarkan penyajian data kami," kata Indra.
Ia tidak menjawab pertanyaan Hakim. Indra masih menutupi pihak yang mendesaknya untuk menyerahkan data itu.
"Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tahu berapa titiknya yang harus diusulkan?" tanya hakim menegaskan.
"Apakah Saudara menyampaikan 7.904 itu data yang tidak valid?" kata Hakim.
"Saya sudah sampaikan di paparan kami," kata Indra.
"Berarti ada yang mendesak kepada Saudara supaya data ini cepat diserahkan?" cecar hakim lagi.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti
Lagi-lagi, Indra tidak secara lugas menjawab siapa pihak yang mendesaknya.
"Jawab dulu?" ujar hakim.
"Iya," kata Indra.
"Siapa yang mendesak Saudara?" kata hakim.
"Karena memang kelanjutan rapat itu Yang Mulia," dalih Indra lagi.
Lantaran tak lugas menjawab, hakim pun berulang kali mencecar Indra untuk mengakui siapa pihak yang mendesaknya.
Akhirnya, Indra mengakui desakan itu dilakukan oleh Dirut Bakti saat itu, Anang Achmad Latif.
"Siapa yang mendesak Saudara? data yang tidak valid segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak?" ucap hakim.
"Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang Pak," jawab Indra.
Hakim pun memperingatkan Indra untuk tidak berkelit dalam memberikan keterangan.
Sebab, ada ancaman pidana 7 tahun penjara terhadap seseorang yang memberikan keterangan bohong di persidangan.
"Kok sulit kali, orangnya ada di depan kok, kelihatan. Saudara (bisa) kena Pasal 21 nanti, tahu tidak Saudara Pasal 21 Undang-Undang Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli undang-undang," ucap hakim.
"Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar itu satu. Yang kedua bisa Saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu itu lebih berat Pak, 7 tahun, ya janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela yang lain, selamatkan saja diri Saudara nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar, akan ketemu di persidangan," tutur hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.