Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kominfo Didesak Eks Dirut Bakti Siapkan Data Menara BTS 4G, padahal Belum Valid

Kompas.com - 02/08/2023, 05:13 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indra Apriadi mengaku didesak untuk menyiapkan data untuk pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan alasan Indra terburu-buru memberikan data 7.904 lokasi untuk pembangunan menara BTS 4G ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo padahal data itu belum valid.

Baca juga: Ingatkan Saksi Tak Ragu Jawab Pertanyaan Plate, Hakim: Jangan Takut, Ini Bukan Menteri Lagi

Adapun Indra dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Di sini kalau datanya belum valid kenapa disampaikan? Kan belum valid, Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan? supaya untuk data pengusulan anggaran?" kata Hakim Fahzal dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023).

“Saat itu kami diminta untuk melakukan paparan Yang Mulia, bahwa sampai dengan saat ini, berapa desa yang memang sudah ter-cover 4G," kata Indra.

Atas jawaban tersebut, Hakim meminta Indra berterus terang mengenai pihak yang mendesak dirinya untuk menyiapkan data yang belum valid itu untuk diserahkan ke Bakti.

"Konteks pertanyaan simpel saja, kenapa data yang tidak valid Saudara serahkan ke Bakri? Itu saja pertanyaannya," timpal hakim.

"Karena saat itu yang diminta untuk," jawab Indra.

Baca juga: Johnny Plate Ditegur karena Emosi Cecar Saksi, Hakim: Santai Saja, Pak

"Diminta? siapa yang minta?" cecar hakim.

"Berdasarkan paparan kami, berdasarkan penyajian data kami," kata Indra.

Ia tidak menjawab pertanyaan Hakim. Indra masih menutupi pihak yang mendesaknya untuk menyerahkan data itu.

"Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tahu berapa titiknya yang harus diusulkan?" tanya hakim menegaskan.

"Apakah Saudara menyampaikan 7.904 itu data yang tidak valid?" kata Hakim.

"Saya sudah sampaikan di paparan kami," kata Indra.

"Berarti ada yang mendesak kepada Saudara supaya data ini cepat diserahkan?" cecar hakim lagi.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Lagi-lagi, Indra tidak secara lugas menjawab siapa pihak yang mendesaknya.

"Jawab dulu?" ujar hakim.

"Iya," kata Indra.

"Siapa yang mendesak Saudara?" kata hakim.

"Karena memang kelanjutan rapat itu Yang Mulia," dalih Indra lagi.

Lantaran tak lugas menjawab, hakim pun berulang kali mencecar Indra untuk mengakui siapa pihak yang mendesaknya.

Akhirnya, Indra mengakui desakan itu dilakukan oleh Dirut Bakti saat itu, Anang Achmad Latif.

"Siapa yang mendesak Saudara? data yang tidak valid segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak?" ucap hakim.

"Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang Pak," jawab Indra.

Baca juga: Sidang Plate, Saksi Sebut Baru Terbangun 1.795 Menara BTS dari 4.200, Hakim: Berarti Proyek Ini Mangkrak

Hakim pun memperingatkan Indra untuk tidak berkelit dalam memberikan keterangan.

Sebab, ada ancaman pidana 7 tahun penjara terhadap seseorang yang memberikan keterangan bohong di persidangan.

"Kok sulit kali, orangnya ada di depan kok, kelihatan. Saudara (bisa) kena Pasal 21 nanti, tahu tidak Saudara Pasal 21 Undang-Undang Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli undang-undang," ucap hakim.

"Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar itu satu. Yang kedua bisa Saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu itu lebih berat Pak, 7 tahun, ya janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela yang lain, selamatkan saja diri Saudara nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar, akan ketemu di persidangan," tutur hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com