Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa yang Sengaja Untungkan atau Rugikan Capres Bisa Dipenjara

Kompas.com - 01/08/2023, 17:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 490.

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Menanti Pergeseran Model Kampanye Pilpres: Figur ke Program

Sementara, menurut UU Pemilu, orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Ancaman pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta juga ditujukan buat pelaksana atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa.

Sementara, menurut Pasal 495 ayat (2) UU Pemilu, pelaksana atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Baca juga: Penjelasan KPU soal Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye Pemilu 2024

UU Pemilu khususnya Pasal 280 ayat (1) juga mengatur 10 hal yang dilarang dalam kampanye, yaitu:

  • mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • mengganggu ketertiban umum;
  • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, peserta pemilu maupun tim kampanye terancam sanksi pidana penjara dan denda.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” demikian Pasal 521 UU Pemilu.

Pada dasarnya, selama masa kampanye, peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilakan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung.

Baca juga: KPU Bolehkan Partai Pasang Atribut Sebelum Kampanye asal Jangan Ajak Memilih

Menurut UU, kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Kampanye dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” bunyi Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: Belum Mulai Masa Kampanye Pemilu 2024, Parpol-Caleg Sudah Narsis Penuhi Ruang Publik

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com