JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu akan mengajukan surat pengunduran diri.
Asep sebelumnya disebut menyatakan akan mengundurkan diri buntut polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Meski Asep telah mengajukan pengundurkan diri kata Ali, keputusan tetap berada di tangan pimpinan KPK.
Baca juga: Pimpinan dan Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius Bernada Teror dari Tetangga
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK mendukung penuh upaya hukum baik penyelidikan maupun penyidikan dugaan korupsi di Basarnas.
"Menjadi keputusan pimpinan, apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujar Ali.
Sebelumnya, isu mundurnya Asep dari Direktur Penyidikan maupun Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi mencuat pada Jumat (28/7/2023) malam.
Pada sore hari sebelum informasi itu tersebar, sejumlah petinggi TNI mendatangi gedung KPK dan berujung pada permintaan maaf oleh pimpinan lembaga antirasuah.
Namun, dalam konferensi pers Jumat sore itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan tim penyelidik yang menurutnya khilaf karena menciduk prajurit TNI yang diduga menerima suap, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Koalisi Sipil Minta KPK Tak Takut Usut Kasus Kabasarnas
Pada Jumat malam, pimpinan KPK hingga Asep Guntur disebut mendapatkan sejumlah teror dan ancaman, termasuk kiriman karangan bunga berisi pesan nyinyir.
Adapun pihak TNI mengaku keberatan karena KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.
Mereka menegaskan pihak yang berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI adalah penyidik militer, bukan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Baca juga: Suara dan Harapan Kasus Kabasarnas Tak Menguap Akibat Polemik KPK-TNI
Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.