JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan pemanggilan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (AH) dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (ML) tidak terkait dengan politik.
Adapun Airlangga dan Lutfi dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu, sementara Lutfi baru akan diperiksa pada Selasa (1/8/2023) besok.
"Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Airlangga Digoyang, Golkar Digoda
Ketut menjelaskan, belakangan ini, setiap perkara besar yang ditangani Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi lantaran sedang tahun politik.
Dia menegaskan yang Kejagung lakukan adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus korupsi menara BTS hingga kasus CPO minyam goreng.
"Pemanggilan AH itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun," tuturnya.
"Untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara (recovery asset), maka Kejagung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka," sambung Ketut.
Baca juga: Puan Bertemu Airlangga, Said Abdullah Sebut PDI-P dan Golkar Segera Kerja Sama
Ketut mengatakan, demi mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang terkait kebijakan di tengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu, diperlukan pemanggilan terhadap Airlangga dan Lutfi.
Ketut menekankan penyidik bisa memanggil siapapun, sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan.
"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," imbuhnya.
Baca juga: Idrus Marham Berupaya Ajak Para Ketua DPD Golkar Bergerak Ganti Airlangga
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.
Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.