Adapun Airlangga dan Lutfi dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu, sementara Lutfi baru akan diperiksa pada Selasa (1/8/2023) besok.
"Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Senin (31/7/2023).
Ketut menjelaskan, belakangan ini, setiap perkara besar yang ditangani Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi lantaran sedang tahun politik.
Dia menegaskan yang Kejagung lakukan adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus korupsi menara BTS hingga kasus CPO minyam goreng.
"Pemanggilan AH itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. Kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun," tuturnya.
"Untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara (recovery asset), maka Kejagung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka," sambung Ketut.
Ketut mengatakan, demi mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang terkait kebijakan di tengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu, diperlukan pemanggilan terhadap Airlangga dan Lutfi.
Ketut menekankan penyidik bisa memanggil siapapun, sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan.
"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.
Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.
Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis daripara terpidana di kasus tersebut.
Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/31/11252971/kejagung-pemeriksaan-airlangga-hartarto-dan-eks-mendag-lutfi-bukan