Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Surat dari Eks Pegawai Kemenlu, Curhat Gaji Pokok yang Tak Dibayar

Kompas.com - 30/07/2023, 11:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi bernama Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) menyampaikan protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pemerintah Indonesia lantaran tidak pernah mendapatkan hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenlu.

Protes itu disampaikan dalam sebuah surat keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

"Selama ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, kami menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan," kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan pers, dikutip Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Anggota Taliban ke Indonesia, Kemenlu: Urusan Internal dengan Perwakilan Afghanistan

Kusdiana menjelaskan, organisasinya ini beranggotakan 200 orang mantan ASN di Kemenlu.

Mereka adalah pensiunan pegawai Kemenlu yang tentu memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Mereka juga mengaku pernah bertugas untuk Kemenlu di berbagai perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Menurut Kusdiana, hak gaji pokok yang tidak dibayarkan tertuang dalam kebijakan Kemenlu berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenlu Nomor: 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, perihal: Keuangan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Dalam pertimbangannya mengatakan, 'menunggu' keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen', Jo III.c gaji di Indonesia tidak diberikan," ucap Kusdiana.

Ia menjelaskan, gaji pokok dalam negeri masih belum dibayarkan meski beragam kebijakan diperbarui oleh Negara.

Baca juga: Soal TPPO, Kemenlu: Jika Kerja ke Luar Negeri Tanpa Tanda Tangan Kontrak Dulu, Patut Dicurigai

Ia mencontohkan berbagai Undang-Undang yang sudah dikeluarkan oleh pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, seperti UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

"Hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh Kemlu," imbuh Kusdiana.

Namun, Kusdiana menyebut telah terjadi adanya diskriminasi antar pegawai ASN Kemenlu.

Sebab, di lain pihak, pegawai ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang sama-sama ditugaskan di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri.

Kusdiana keheranan karena semestinya seluruh ASN diatur dalam UU yang sama.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] KPK Tak Terbitkan Sprindik Kabasarnas | Nadiem Makarim Sebut PPDB Zonasi Kebijakan Muhadjir

"Namun, kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu. Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," jelas Kusdiana.

Tak sampai situ, ia juga mencontohkan berapa lama durasi hak gaji pokok dalam negeri tidak dibayar oleh Kemenlu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com