JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, lokasi dan waktu kejadian dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, terjadi saat dirinya masih aktif sebagai prajurit TNI.
Sehingga, meskipun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menunjuk Marsdya Kusworo untuk menggantikan Henri yang hendak memasuki masa pensiun, penanganan perkara ini tetap diserahkan KPK ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kan kita ada tempus delicti. Kejadiannya kan sudah dari situ, pas kejadian yang bersangkutan masih aktif. Makanya, tunduk pada ketentuan-ketentuan di TNI," kata Alex kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Klaim Uang yang Diterima lewat Bawahannya untuk Keperluan Kantor
Karena tempus delicti tersebut, kata Alex, KPK berkoordinasi dengan pihak TNI mengenai penegakan hukum terhadap dugaan perbuatan Henri.
Henri sendiri telah berusia 58 tahun pada 24 Juli kemarin. Namun, masa pensiunnya baru akan dihitung mulai 1 Agustus 2023.
"Kan pensiunnya bulan ini kan, biasanya itu terhitung mulai bulan depan tanggal 1 Agustus," tutur Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka adalah terduga penyuap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Bahas soal Tim Koneksitas Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas
Ketiga orang itu diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri Alfiandi menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Baca juga: Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sesuai Prosedur
Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
"Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.