"Penindakan tetap harus ada, bahkan OTT juga efeknya sangat dahsyat, daya trigger-nya lumayan lebih mengerikan bagi yang tertangkap, dan OTT ini juga dampaknya bisa jadi pencegahan. Orang diharap takut karena betapa hebohnya kalau di-OTT (harapannya)," ucap Yenti.
Baca juga: Kepala Basarnas Siap Bertanggungjawab dan Hadapi Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Pemerintah, kata Yenti, tidak cukup hanya bermodal kebijakan buat menghadapi kejahatan korupsi yang pelakunya mempunyai beragam cara atau modus dengan tujuan memperkaya diri.
Menurut dia, pemerintah juga harus memikirkan dampak dari digitalisasi pengadaan, serta membuat taktik yang jitu buat mengantisipasi munculnya modus-modus yang bakal terjadi buat mengakali sistem itu.
"Ini menghadapi kejahatan modus jadi harus ditangkal dengan strategi, tidak cukup hanya policy (kebijakan). Ini bicara combating (termasuk pencegahan kejahatan), bukan mau bikin planning (perencanaan) untuk suatu kebaikan tapi untuk perbuatan antisosial," ucap Yenti.
Setelah kasus dugaan suap sejumlah pengadaan di Basarnas terungkap, KPK menurut Yenti mempunyai tugas tidak hanya penindakan hukum tetapi juga bekerja keras buat memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp 88 M, Kepala Basarnas Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Suap diberikan sebagai bentuk commitment fee karena Henri dan Afri telah mengkondisikan agar perusahaan mereka menjadi pemenang pengadaan sejumlah barang di Basarnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.