Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kenaikan Gaji untuk PPPK, Ini Syaratnya

Kompas.com - 27/07/2023, 21:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Anas dilansir siaran pers Kemenpan RB, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Akan Diganti PPPK Part Time, Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN

Sebelumnya, kata dia, tidak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Anas menyampaikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni sudah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Baca juga: Banyak Peserta Tak Lulus, Jokowi Minta Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan untuk yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” ujar Anas.

Sementara itu, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Anas memaparkan, selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

"Aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa," kata Anas.

Ia memaparkan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Baca juga: Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Berpotensi Molor

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Aturan itu menjelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com