Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hadiri Konferensi di Universitas Oxford, Menkumham Paparkan soal Isu Martabat Manusia

Kompas.com - 27/07/2023, 19:34 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Adapun konferensi itu diselenggarakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal HAM dengan tema “Martabat Manusia dan Aturan Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif.”

Baca juga: Alasan Pindah Kewarganegaraan: Dari Politik, Rasisme, hingga Ekonomi

Diskusikan isu keimigrasian dan kewarganegaraan

Usai menghadiri konferensi, Yasonna menyempatkan diri bertemu dengan 100 mahasiswa dari beragam universitas yang tergabung dalam Perkumpulan Pelajar Indonesia (PPI) Oxford serta diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris.

Di sela kunjungan kerjanya ke Universitas Oxford, ia mendiskusikan berbagai isu, terutama yang berkaitan dengan tugas fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), seperti keimigrasian dan kewarganegaraan.

Dalam isu imigrasi, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini memberikan fasilitas keimigrasian bagi diaspora dan repatriasi eks warga negara Indonesia (WNI) melalui Izin Tinggal Keimigrasian (ITK).

Selain itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai Golden Visa atau Visa Rumah Kedua.

Baca juga: Pengertian Visa: Cara Membuat dan Fungsinya

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk menarik tenaga profesional dan pebisnis agar tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan terbaru adalah Visa Rumah Kedua. Indonesia mengincar pelintas-pelintas berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan kepada Indonesia,” ujar Yasonna.

Untuk eks Mahasiswa Indonesia Ikatan Dinas (Mahid), pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Melalui kebijakan tersebut, Kemenkumham dapat memberikan kemudahan fasilitas keimigrasian bagi eks Mahid yang ingin kembali ke Indonesia.

Sementara itu, mengenai isu kewarganegaraan, Yasonna menyampaikan kepastian hukum bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda.

Baca juga: Dampak Pekerja Migran, 38 Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda

Untuk memberikan kepastian hukum, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Mei 2022 telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kewarganegaraan.

“Dengan PP Nomor 21 Tahun 2022, anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan anak yang lahir di negara Ius Soli, dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada presiden paling lambat dua tahun setelah PP diresmikan, yaitu 31 Mei 2024 nanti,” jelas Yasonna.

Tak lupa, Yasonna berpesan kepada para pelajar Indonesia di Oxford untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan akademik maupun interaksi dengan lingkungan sekitar.

Baca juga: Heru Budi Sebut Ada Dua Kasus Pencabutan KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran

Hal itu, kata dia, akan menjadi bekal untuk masa depan sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.

Dalam lawatan ke Inggris, Yasonna didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Muzhar, dan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Luar Negeri Kemenkumham Linggawati.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com