Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Polda Jateng Percepat Proses Hukum 4 Polisi yang Tewaskan Tahanan di Polresta Banyumas

Kompas.com - 20/07/2023, 10:09 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Jawa Tengah mempercepat proses hukum empat polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus penyiksaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial OK di Polresta Banyumas.

"Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi penetapan empat polisi sebagai tersangka dalam pembunuhan di luar proses hukum itu.

Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Banyumas, Ini Respons Keluarga

"Komnas HAM memberikan apresiasi pada langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa tengah dalam penetapan anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK," imbuh dia

Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong agar Polda Jawa Tengah segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional dan transparan untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga OK.

"Serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jateng," pungkas dia.

Baca juga: Keluarga Pertanyakan Hasil Otopsi Tahanan yang Tewas di Banyumas

Sebelumnya, empat anggota polisi Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi pengeroyokan kepada seorang tahanan berinisial OK (26) hingga tewas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, empat anggota polisi tersebut dikenakan pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan) kepada seorang tahanan.

"Yang polisi kena pasal 170 pangkatnya Bintara. Jadi pidana jalan etik kita jalankan," jelas Luthfi di Mapolda Jateng pada Senin (17/7/2023).

Jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan empat anggota polisi kepada OK.

Dia memilih agar bentuk kekerasan itu diungkap saat persidangan.

Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan di Banyumas, Kapolda: Ada 11 Anggota Polisi yang Terlibat

"Pada saat proses penangkapan 4 anggota melakukan pidana entah itu mukul dan lainnya. Kita sudah dalami dan akan kita ungkap saat proses sidang," kata dia.

Saat ini empat anggota polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka soal kasus tersebut.

"Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," jelasnya Luthfi.

Selain empat polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.

"Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, kematian tahanan kasus pencurian sepeda motor berinisial OK di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dianggap penuh kejanggalan.

Baca juga: 4 Bintara Polisi Banyumas Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok, Diduga Ini Sebabnya

Tahanan ini ditangkap polisi dalam keadaan sehat, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com