"Praktik perundungan ini baik untuk dokter umum, internship maupun pendidikan dokter spesialis, itu sudah terjadi puluhan tahun. Dan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial sebagai peserta didik," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Hukuman ringan yang ditetapkan Kemenkes untuk pelaku perundungan berupa teguran tertulis kepada pelaku perundungan, baik kepada pengajar, senior, atau direktur rumah sakit. Jika berulang dan termasuk dalam tindakan kasar, maka dikategorikan sebagai sanksi sedang.
Baca juga: Bisa Disanksi, Ini Bentuk-bentuk Bullying di Lingkungan Kedokteran yang Terlarang
"Yang akan kita lakukan adalah skors langsung 3 bulan (untuk sanksi sedang). Dirutnya sama, kita skors juga karena ini (rumah sakit) di bawah saya (sebagai Menkes)," ucap Budi.
Sedangkan hukuman berat bervariasi tergantung dari siapa perundungnya. Jika perundungnya adalah tenaga pendidik atau pegawai lainnya, maka pihaknya akan menurunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan.
Selain itu, sanksi bisa pula pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar "Kita bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar.
Tapi kalau bukan sebagai pegawai Kemenkes, ya sudah kita minta enggak usah ngajar di RS kami, ngajar di RS lain saja. Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas bullying," tutur Budi.
Baca juga: Menkes Ungkap Bullying terhadap Dokter Residen Sudah Terjadi Selama Puluhan Tahun
Adapun jika perundungnya merupakan senior di rumah sakit yang juga menjalankan pendidikan calon dokter spesialis, Kemenkes akan meminta senior itu tidak lagi belajar di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Dalam Instruksi, dijelaskan bahwa sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
"Kita bisa bilang, 'Kalau Anda begini terus, ya Anda pergi saja. Anda belajarnya di RSUD saja yang bukan rumah sakitnya Kemenkes. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.