Salin Artikel

Wamenkes Tegaskan Pelaku "Bullying" Dokter Bisa Dikeluarkan dari Rumah Sakit

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono menegaskan, pelaku perundungan (bullying) di rumah sakit pendidikan tidak hanya akan diberi sanksi administratif, tapi juga dikeluarkan.

Sanksi itu bisa diterapkan bila pelaku bullying melakukan pelanggaran yang tergolong berat. Bahkan, ia menambahkan, pelaku bisa dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Iya bakal lebih dari administratif. Kalau keterlaluan bisa kita keluarkan juga (dari rumah sakit pendidikan)," ujar Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Mengenai penerapan sanksi tersebut, Kemenkes juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk penerapannya.

Namun, menurut Dante akan ada pembahasan mendalam terlebih dulu dengan Kemendikbud-Ristek.

"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan (Mendikbud-Ristek) Pak Nadiem, tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem, dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkes mengatur beberapa jenis tindakan yang termasuk kategori perundungan (bullying) di rumah sakit pendidikan vertikal Kemenkes.

Adapun bentuk-bentuk perundungan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.

Jenis-jenis perundungan ini bisa mendapat sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Kemenkes kepada pelaku perundungan, yang meliputi pimpinan, tenaga pendidik, pegawai, dan peserta didik di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes.

Dikutip dari salinan Instruksi Menteri Kesehatan pada Kamis (20/7/2023), ada empat macam perundungan, meliputi perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan perundungan nonfisik atau nonverbal lainnya.

Bentuk perundungan fisik, yaitu tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Sementara perundungan verbal, meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Adapun perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik, seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain. Sedangkan perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, berupa tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberi tugas jaga di luar batas wajar, meminta perbiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.

Atas tindakan-tindakan bullying tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, akan menghukum pelaku.

Sanksi disesuaikan dengan jenis tindakan bullying yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai bullying di lingkungan kedokteran yang telah mengakar kuat selama puluhan tahun.

"Praktik perundungan ini baik untuk dokter umum, internship maupun pendidikan dokter spesialis, itu sudah terjadi puluhan tahun. Dan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial sebagai peserta didik," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Hukuman ringan yang ditetapkan Kemenkes untuk pelaku perundungan berupa teguran tertulis kepada pelaku perundungan, baik kepada pengajar, senior, atau direktur rumah sakit. Jika berulang dan termasuk dalam tindakan kasar, maka dikategorikan sebagai sanksi sedang.

"Yang akan kita lakukan adalah skors langsung 3 bulan (untuk sanksi sedang). Dirutnya sama, kita skors juga karena ini (rumah sakit) di bawah saya (sebagai Menkes)," ucap Budi.

Sedangkan hukuman berat bervariasi tergantung dari siapa perundungnya. Jika perundungnya adalah tenaga pendidik atau pegawai lainnya, maka pihaknya akan menurunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan.

Selain itu, sanksi bisa pula pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar "Kita bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar.

Tapi kalau bukan sebagai pegawai Kemenkes, ya sudah kita minta enggak usah ngajar di RS kami, ngajar di RS lain saja. Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas bullying," tutur Budi.

Adapun jika perundungnya merupakan senior di rumah sakit yang juga menjalankan pendidikan calon dokter spesialis, Kemenkes akan meminta senior itu tidak lagi belajar di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Dalam Instruksi, dijelaskan bahwa sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Kita bisa bilang, 'Kalau Anda begini terus, ya Anda pergi saja. Anda belajarnya di RSUD saja yang bukan rumah sakitnya Kemenkes. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/27/10491091/wamenkes-tegaskan-pelaku-bullying-dokter-bisa-dikeluarkan-dari-rumah-sakit

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke