JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hanya akan membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika pengawas pemilu memiliki laporan dan temuan awal.
Laporan dan temuan awal yang dimaksud yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran/ketidaksesuaian dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, berujar bahwa kebijakan ini telah disampaikan kepada Bawaslu RI melalui surat balasan. Sebelumnya, Bawaslu RI sudah 4 kali menyurati KPU RI meminta akses leluasa untuk Silon.
"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat. Sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilakan menyampaikan supaya nanti kita tunjukkan," jelas Hasyim kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Marak Atribut Partai Sebelum Kampanye, KPU: Masyarakat Perlu Tahu Siapa Peserta Pemilu
"Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah (dari bacaleg)," ia menambahkan.
Hasyim menganggap bahwa dalam tahapan pencalegan ini, hubungan hukum yang ada hanyalah antara KPU dan partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg.
Ia juga berdalih bahwa KPU harus berhati-hati memberi akses Silon kepada pihak di luar KPU dan partai politik, karena sistem informasi itu memuat sejumlah data yang dianggap data pribadi.
"KPU akan membuka informasi itu nanti pada saatnya kalau sudah pengumuman daftar calon sementara dan nanti setelah ada penetapan daftar calon tetap," kata Hasyim.
Dengan kebijakan ini, maka seperti yang sudah-sudah, Bawaslu tidak memiliki akses leluasa terhadap Silon untuk menyisir dokumen pendaftaran bacaleg.
Padahal, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Baca juga: KPU Tak Atur Sanksi bagi yang Curi Start Kampanye di Pemilu 2024
Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan kini diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU.
Dan selama 2 bulan lebih itu pula, Bawaslu tak bisa mengakses Silon dengan leluasa.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai kebijakan KPU itu tidak tepat.
Ia mempertanyakan, bagaimana bisa Bawaslu memiliki temuan awal yang menjadi syarat dibukanya akses Silon, jika Silon itu sendiri tak dibuka sejak awal.
Sebab, seluruh dokumen pendaftaran bacaleg terhimpun di sana.
"Enggak ada temuan awal kalau Silon tidak dibuka," ucap Bagja, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.