Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah KPK soal Data LHKPN, Kejagung Sebut Pegawai yang Belum Lapor 501 Orang

Kompas.com - 26/07/2023, 14:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan ribuan orang di Kejaksaan belum melapor dan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka dengan surat kuasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, data di KPK salah. Menurut Kejagung, hanya 501 pegawai yang belum melapor LHKPN.

“Salah, yang benar 501 (orang belum lapor), statusnya tidak semua pejabat seperti yang dimaksud,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: 2.842 Anggota Polri, 1.487 Orang Kejaksaan, dan 889 Orang MA Belum Lampirkan Surat Kuasa di LHKPN

Ketut menjelaskan, total ada 12.417 orang di Kejaksaan yang wajib lapor LHKPN. Dari situ ada 11.926 orang sudah lapor. Sedangkan yang belum lapor ada 501 pegawai.

“Jadi tingkat kepatuhan kita mencapai 95, 97 persen,” ucapnya.

Menurut Ketut, mayoritas pegawai yang belum melaporkan LHKPN karena mereka sudah pindah tugas atau dikaryakan di institusi/kemeterian lain, sehingga mereka tercatat di instansi barunya.

Selain itu, ia menambahkan, kemungkinan ada kendala terkait kelengkapan administratif dalam proses pencatatan kepegawaian tersebut.

Meski begitu, Ketut akan terus mendorong agar pegawai di Kejaksaan semakin patuh melaporkan dan melengkapi berkas LHKPN.

Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN

“Kita akan terus mendorong agar kepatuhan pegawai melaporkan LHKPN menjadi 100 persen, termasuk karena alasan kelengkapan andminstrasi agar segera dilengkapi karena akan dilakukan evaluasi secara terus menerus oleh Bidan Pengawsan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan ada 2.842 anggota Polri, 1.487 jaksa dari Kejaksaan Agung, dan 889 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yang belum melengkapi LHKPN dengan surat kuasa.

Pahala mengatakan, tidak adanya surat kuasa selalu menjadi isu dalam pelaporan LHKPN tiap tahunnya.

Adapun surat kuasa bisa meliputi harta wajib lapor, pasangan mereka, dan anak dalam tanggungan mereka.

“Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Erick Thohir Bakal Tindak Tegas 155 Petinggi BUMN yang Tak Patuh LHKPN

Menurutnya, meskipun para wajib lapor telah melaporkan LHKPN, tidak sedikit dari mereka tidak melengkapi laporannya dengan surat kuasa.

Dengan tidak adanya surat kuasa, akan membuat LHKPN tak ubahnya kertas biasa dan macan ompong. Sebab, KPK tidak bisa melakukan verifikasi aset-aset para pejabat itu ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.

Pahala pun mengatakan, pihaknya akan kembali mendatangi Polri, Kejaksaan, dan MA untuk menyetorkan daftar nama para wajib lapor LHKPN yang tidak melampirkan surat kuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com