JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diduga melakukan korupsi suap-menyuap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan suap itu terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023.
"Korupsi yang sedang kami selesaikan ini adalah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2023, tapi terkait dengan dugaan suap-menyuapnya," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: KPK OTT Pejabat Basarnas, Firli Ungkap Ada Pembagian Fee 10 Persen
Ali memastikan, OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah diterima, dianalisis, dan diverifikasi KPK.
KPK kemudian menerjunkan tim untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, kata Ali, pihaknya telah mengamankan 10norang termasuk pejabat Basarnas.
Berdasarkan sumber Kompas.com, pejabat dimaksud adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Firli Sebut OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
"Jadi terkait dugaan korupsi suap-menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban ke runtuhan tahun anggaran 2023," tutur Ali.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menduga terdapat pembagian fee 10 persen dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Selain itu, kata Firli, tim KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.
"Alat bukti yang disita berupa uang tunai," ujar Firli.
Adapun OTT digelar di daerah Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur; dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.