Sebagai informasi dikutip dalam laman resmi Kemenag, dam secara harfiah berarti darah.
Dam haji artinya membayar denda karena beberapa sebab, seperti tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah, dengan menyembelih hewan.
Dalam konteks ini, hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi, atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing, maka denda boleh diganti dengan berpuasa selama 10 hari.
Baca juga: Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir, Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 701 Orang
Mengacu pada Surat Al-Baqarah ayat 196, puasa tiga hari dikerjakan saat musim haji di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang dan tiba Tanah Air.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Zulkarnain Nasution mengatakan, harus dipahami lebih awal, dam bukan merupakan pelanggaran.
Namun, "hadyu" bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jemaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.