MADINAH, KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji 2023.
Sertifikat haji tersebut dapat diambil setelah jemaah tiba di Tanah Air.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendanpatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," ujar Direktur Bina Haji, Kemenag Arsad Hidayat, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Suhu Madinah Capai 48 Derajat, Jemaah Haji Lansia Diminta Tak Paksakan Diri ke Nabawi
Arsad menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.
"Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insya Allah itu bisa langsung dicetak," tutur dia.
Menurut Arsad, bagi jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
Baca juga: Besok, 8.093 Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air
Arsad menyebut, pemberian sertifikat ini merupakan inovasi teranyar yang dikeluarkan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama," ucapnya.
Namun ia mengakui, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia pernah mengeluarkan sertifikat serupa.
"Saya kira tidak ada (permintaan). Ini langsung bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada para jemaah haji Indonesia yang berangkat di 2023 ini," ungkap Arsad.
Arsad menambahkan, pengambilan sertifikat haji ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Untuk pengambilan sertifikat, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya.
Pengambilan sertifikat haji tersebut bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut.
"Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.