JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.000 daging kambing hasil pembayaran denda (dam) petugas dan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi siap dikirim ke Indonesia.
Distribusi daging ke dalam negeri merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Mekkah Khalilurrahman mengatakan, daging-daging tersebut dikemas dalam 6.000 boks.
Daging tersebut dikirim dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ukaisyah dengan peti kemas menggunakan jalur laut melalui pelabuhan di Jeddah, Arab Saudi.
"Kita telah menyaksikan prosesi pengemasan dan pengiriman daging Dam jemaah haji dan petugas untuk dimasukkan ke dalam kontainer. Daging itu diberangkatkan ke pelabuhan di Jeddah. Rencananya pada Rabu akan diberangkatkan dari Jeddah ke Indonesia," jelas Khalil di Mekkah, dikutip dari siaran pers Kemenag, Selasa (25/7/2023).
Khalil menyampaikan, PPIH Arab Saudi tahun ini telah menghimpun 3.166 kambing dam, yang seluruhnya dipotong di RPH Ukaisyah.
Namun, daging yang dikirim ke Indonesia hanya 3.000 ekor kambing. Selebihnya, akan dibagi di daerah terdekat di Mekkah.
Daging 3.000 ekor kambing tersebut diperkirakan akan tiba di Indonesia pada 18 Agustus 2023.
"Targetnya 18 Agustus akan sampai di Indonesia. Kemudian dibawa ke Solo, Jawa Tengah dan diolah oleh PT Global Utama Indonesia untuk menjadi makanan siap saji berupa rendang," ucap dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, daging kambing hasil pembayaran dam dikirim beserta dengan tulangnya.
Sesampainya di Solo, Jawa Tengah, daging akan dipisahkan dari tulang untuk diolah menjadi rendang. Setiap satu ekor kambing akan menjadi 20 pouch rendang dengan ukuran 150 gram.
"Jadi diperkirakan akan dihasilkan 60.000 pouch rendang dari daging kambing dam petugas dan jemaah haji yang terkumpul," ujar Khalil.
Ia memperkirakan, daging rendang itu sudah bisa dibagikan pada awal September kepada fakir miskin di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dia berharap, upaya ini bisa ikut membantu program pemerintah dalam pencegahan stunting. Penerima daging ini didasarkan pada data fakir miskin dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Ini inovasi perhajian yang butuh dukungan semua pihak. Tahun depan saya berharap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga bisa mengarahkan jemaah dalam pembayaran dam mereka," harap Khalil.
Sebagai informasi dikutip dalam laman resmi Kemenag, dam secara harfiah berarti darah.
Dam haji artinya membayar denda karena beberapa sebab, seperti tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah, dengan menyembelih hewan.
Dalam konteks ini, hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi, atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing, maka denda boleh diganti dengan berpuasa selama 10 hari.
Mengacu pada Surat Al-Baqarah ayat 196, puasa tiga hari dikerjakan saat musim haji di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang dan tiba Tanah Air.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Mekkah Zulkarnain Nasution mengatakan, harus dipahami lebih awal, dam bukan merupakan pelanggaran.
Namun, "hadyu" bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jemaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/10142461/perdana-daging-3000-kambing-dam-haji-dikirim-ke-indonesia