JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan teranyar soal kampanye Pemilu 2024, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79. Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Aturan KPU: Parpol Dilarang Pasang Reklame dengan Logo dan Nomor Urut Sebelum Kampanye
Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
(1) Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera partai politik peserta pemiludan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat leraga kampanye pada masa sosialisasi dan pendidikan politik.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79 ayat (4).
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. media sosial.