JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menegaskan bahwa pencatatan perkawinan lintas agama hanya dimungkinkan dengan penetapan pengadilan.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyinggung Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Pasal 35 huruf a dengan penjelasan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama
"Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," ungkap dia.
Hal ini ia sampaikan merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada para hakim se-Indonesia di lingkungan MA, untuk tidak mengesahkan perkawinan lintas agama.
Baca juga: Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, MA Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan
Teguh menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada hukum positif berlaku bahwa dibutuhkan penetapan pengadilan untuk mencatatakan perkawinan.
"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di dinas dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ungkap Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.