Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyinggung Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Pasal 35 huruf a dengan penjelasan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
"Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," ungkap dia.
Teguh menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada hukum positif berlaku bahwa dibutuhkan penetapan pengadilan untuk mencatatakan perkawinan.
"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di dinas dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ungkap Teguh.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/16262141/dukcapil-kawin-beda-agama-tak-akan-dicatat-tanpa-penetapan-pengadilan