Opsi tambahan penghasilan menjadi semacam cara pemerintah melepas status mereka yang selama ini bergantung pada pemerintahan daerah, agar menjadi tanggung jawab masing-masing.
Meskipun muncul peluang bisa mendapat tambahan pendapatan baru dari hasil kerja paruh waktu tersebut, tapi hanya menunda "kematian" dan opsi dari tidak adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Situasi ini juga membingungkan para tenaga honorer karena selanjutnya pemerintah tidak akan sepenuhnya bertanggungjawab pada nasib mereka. Kekuatan atau kemampuan mereka bertahan dengan cara masing-masing yang bisa membuat mereka tetap bisa hidup.
Pilihan Pemerintah saat ini adalah do something atau do nothing.
Aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebenarnya adalah momentum yang baik bagi Pemerintah untuk memutus mata rantai persoalan sistemik kepegawaian yang telah terjadi menahun dari masa ke masa.
Pascaditerbitkannya kebijakan Menpan tersebut, diharapkan sistem kepegawaian yang berkeadilan bagi pegawai yang mengabdi pada negara dapat tertata dengan baik.
Namun, yang akan menjadi tantangan adalah bagaimana Pemerintah mampu mengakhiri atau menghapuskan tenaga honorer tanpa merugikan hak-haknya yang bahkan tidak diatur secara jelas di dalam aturan kepegawaian.
Inilah masalah paling membingungkan para tenaga honorer yang merasa hanya ditunda dan digantung nasibnya sesaat sebelum hilang sama sekali nantinya, dan mungkin dianggap kebijakan tanpa kejelasan dan kepastian.
Jika melihat surat Menpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, maka PPK perlu menyusun langkah strategis penyelesaian kepegawaian non-ASN yang tidak memenuhi syarat. Arahan tersebut cukup rentan, apabila PPK tidak bertindak bijaksana (wisdom) dalam mengatasi persoalan tersebut.
Memang tak ada jaminan semua kebijakan telah berjalan akan timbul masalah atau tidak bagi Pemerintah dalam memutus mata rantai tenaga honorer, terutama bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN/PPPK.
Salah satu solusinya adalah pemetaan bagi tenaga honorer, mana yang tidak memenuhi syarat agar tahu potensi tuntutan yang bisa dideteksi sejak awal.
Opsi lain yang ditawarkan melalui surat Menpan RB, yakni melalui pengisian outsourcing bagi tenaga lain (tertentu).
Alasan yang cukup rasional untuk penerapan ini adalah adanya jaminan sosial yang lebih pasti, karena disandarkan kepada Hukum Ketenagakerjaan dan aturan turunannya, tapi semua itu butuh biaya.
Pemerintah harus berhitung lagi untuk memastikan berapa keperluannya agar kebijakan tersebut dapat memberikan efisiensi atau justru menciptakan inefisiensi anggaran.
Bagaimana mekanisme mengganti tenaga honorer dengan tenaga outsourcing tidak merugikan hak para honorer termasuk jika mereka dialihkan menjadi pengisinya tersebut sebagai jaminan kelangsungan pekerjaan mereka.
Sinyal kebijakan afirmatif pengalihan tenaga honorer ke ASN/PPPK memang masih dilematis.
Problem anggaran dan aturan kebijakan yang belum siap agaknya menjadi dasar kebijakan Pemerintah ketika memutuskan untuk menghapus tenaga honorer dan menyiapkan opsi yang serba tanggung untuk dijalankan.
Apalagi sejak awal pemerintah mengatakan tak akan ada penghapusan tenaga honorer yang dikhawatirkan bisa menimbukan gejolak.
Dan pada tahun politik, kebijakan itu sangat tidak populer dan "berbahaya" untuk dijalankan. Layaknya suatu hukuman atas kelalaian pemerintah daerah yang mempertahankan para tenaga honorer tanpa melewati mekanisme dan menyalahi aturan Kemendagri soal larangan adanya tenaga honorer di pemerintahan daerah.
Jadi salah siapa sebenarnya dan bagaimana memastikan tak akan timbul gejolak nantinya?
Kita masih akan menunggu bagaimana tawaran solusi seperti marketplace guru dan P3K paruh waktu dijalankan untuk meredam masalah yang berlarut dan menjadi sengkarut saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.