Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Akan Ada 2 Jalur Pendidikan Dokter Spesialis, lewat Universitas atau Kolegium

Kompas.com - 18/07/2023, 16:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah akan menyiapkan dua jalur pendidikan dokter spesialis, yakni berbasis perguruan tinggi atau kolegium.

"Di undang-undang yang baru, di mana jalur pendidikan dokter spesialis nanti akan ada dua. Satu yang berbasis universitas, satu yang berbasis kolegium dilakukan di rumah sakit," kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Budi Gunadi mengaku, ia sudah membahas rencana ini dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendikbud Ristek dapat dilakukan dalam bentuk riset dan pengembangan maupun pengajaran.

"Jadi teman-teman di Kemendikbud bisa bekerja di rumah sakit pendidikan," ujar Budi Gunadi.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

Lebih lanjut, Budi Gunadi mengklaim bahwa sistem ini sudah berlaku di banyak negara.

"Best practices-nya di dunia untuk pendidikan dokter spesialis dilakukan oleh kolegium dan berbasis di rumah sakit, bekerja sama dengan perguruan tinggi, tapi dilakukan oleh kolegium berbasis rumah sakit," ujar Budi Gunadi.

Dengan demikian, para dokter yang mengikuti pendidikan spesialis nantinya tidak harus mengeluarkan biaya ke fakultas kedokteran.

"Jadi enggak ada di dunia, pendidikan dokter spesialis yang harus membayar tuition fee atau uang kuliah ke Fakultas Kedokteran," katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengatur bahwa program pendidikan dokter spesialis-subspesialis hanya dapat dilakukan oleh fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran.

Namun, undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan mulai berlakunya UU Kesehatan yang baru.

Baca juga: UU Kesehatan Batasi Masa Berlaku STR Dokter dan Nakes Asing Maksimal 4 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com