"Di undang-undang yang baru, di mana jalur pendidikan dokter spesialis nanti akan ada dua. Satu yang berbasis universitas, satu yang berbasis kolegium dilakukan di rumah sakit," kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Budi Gunadi mengaku, ia sudah membahas rencana ini dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendikbud Ristek dapat dilakukan dalam bentuk riset dan pengembangan maupun pengajaran.
"Jadi teman-teman di Kemendikbud bisa bekerja di rumah sakit pendidikan," ujar Budi Gunadi.
Lebih lanjut, Budi Gunadi mengklaim bahwa sistem ini sudah berlaku di banyak negara.
"Best practices-nya di dunia untuk pendidikan dokter spesialis dilakukan oleh kolegium dan berbasis di rumah sakit, bekerja sama dengan perguruan tinggi, tapi dilakukan oleh kolegium berbasis rumah sakit," ujar Budi Gunadi.
"Jadi enggak ada di dunia, pendidikan dokter spesialis yang harus membayar tuition fee atau uang kuliah ke Fakultas Kedokteran," katanya.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengatur bahwa program pendidikan dokter spesialis-subspesialis hanya dapat dilakukan oleh fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran.
Namun, undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan mulai berlakunya UU Kesehatan yang baru.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/16304131/menkes-sebut-akan-ada-2-jalur-pendidikan-dokter-spesialis-lewat-universitas