JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Kejagung belum membekukan tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Enggak, kita melakukan penyidikan, penyitaan, tidak langsung membekukan," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Ketut menjelaskan, jika ketiga perusahaan tersebut dibekukan, maka akan ada sejumlah dampak yang muncul.
Baca juga: MA Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Vonis Eks Dirjen Daglu Jadi 8 Tahun Penjara
Dia mengatakan, pembekuan yang dilakukan itu malah justru bisa merugikan negara.
"Kenapa? Karena tidak bayar pajak, tidak bayar pegawai, bisa di-PHK semua. Sama kayak kita misalnya menyita hotel, kapal Aquarius, enggak bisa kita bekukan, karena biaya pemeliharaannya cukup besar," tutur dia.
Menurut Ketut, lebih baik tiga perusahaan yang menjadi tersangka ini tetap dibiarkan beroperasional.
Akan tetapi, keuntungan yang didapat diserahkan kepada negara.
Baca juga: Kejagung Periksa Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng Sore Ini
"Lebih baik kita operasionalkan, uangnya diambil untuk negara, diserahkan kepada negara," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Adapun tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.
Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.
"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujar dia.