Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Airlangga terkait Perbuatan Melawan Hukum Para Terpidana Kasus Izin Ekspor CPO

Kompas.com - 18/07/2023, 14:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 untuk diperiksa pada Selasa (18/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terpidana di kasus ini.

"Tentu terkait dengan, pertama, perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, Kejagung juga akan mendalami proses prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan dari ekspor dan impor CPO.

Baca juga: MA Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Vonis Eks Dirjen Daglu Jadi 8 Tahun Penjara

Ketut menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari Airlangga terkait dengan hal-hal tersebut.

"Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan," tuturnya.

Sementara itu, Ketut mengungkapkan, Airlangga seharusnya diperiksa pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Hanya saja, kata dia, Airlangga baru bersedia hadir pada sore ini.

"Rencananya sih jam 9 (pagi) kita melakukan pemeriksaan. Tapi beliau juga ada berhalangan. Beliau akan hadir sore ini sekitar jam 3 atau jam 4," kata Ketut.

Baca juga: Pemeriksaan 12 Jam Eks Mendag Lutfi soal Kasus Minyak Goreng: Indikasi Suap Belum Ada hingga Sejumlah Dokumen Disita

Untuk itu, Ketut berharap Airlangga bisa datang ke Kejagung sore ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO.

Di mana, sudah ada 3 korporasi pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah punya kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.

Baca juga: Lin Che Wei Diduga Berperan seperti Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com