JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibantarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Senin 17 Juli 2023 itu, sedianya bakal mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dari Papua.
Mereka yang telah hadir di ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya. Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumb dan Nikson Wanimbo.
Baca juga: Saat Jaksa KPK Pertanyakan Biaya Perawatan Lukas Enembe...
Namun, kesaksian mererka urung didengarkan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di ruang sidang karena tengah mendapatkan perawatan intensif di RSPAD sejak Minggu (16/7/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas mengeluarkan penetapan pembantaran untuk Lukas Enembe dapat perawatan di RSPAD selama dua pekan.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Emembe sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD,” ujar Hakim Rianto Adam dalam sidang, Senin.
Pembantaran ini bukan kali pertama dikabulkan oleh Majelis Hakim. Penetapan yang sama juga pernah dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
Sebelum dibawa ke RSPAD pada Minggu Malam, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun atau drop sejak, Sabtu (15/7/2023) lalu.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi Gubernur nonaktif Papua itu lemas. Bahkan, kakinya kembali terlihat bengkak.
"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu malam.
Baca juga: Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan Usai Dirawat di RSPAD
"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus melanjutkan.
Petrus pun mengaku dihubungi oleh jaksa KPK pada Minggu siang untuk melihat kondisi kliennya. Jaksa meminta tim kuasa hukum untuk membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD karena kondisi kesehatannya drop.
"Jadi saya diminta datang untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa," kata Petrus.
"Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, di mana Pak Lukas sudah tidur dan besoknya (hari ini), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," lanjut dia.
Menurut Petrus, jaksa Komisi Antirasuah itu kesulitan membawa Lukas untuk diperiksa ke rumah sakit. Jaksa KPK lantas menghubungi tim hukum Lukas Enembe agar dapat membujuk kliennya.
Selain itu, Petrus juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe juga sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya. Atas kondisi tersebut, Petrus dan adik Lukas Enembe, Elius Enembe, datang untuk membujuknya berobat ke RSPAD.
Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat
Lukas Enembe pun akhirnya mau dibawa ke RSPAD pada Minggu malam sekitar pukul 20.43 dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Setelah dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe dilakukan perawatan secara intensif oleh tim dokter.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho menjelaskan, langkah ini dilakukan oleh pihak RSPAD setelah menangani Lukas Enembe dari Unit Gawat Darurat (UGD).
"Pak Lukas dirawat inap di RSPAD, masuk ruangan rawat inap di Paviliun Kartika 2 pada pukul 12.15 malam," kata Antonius, Senin pagi.
Saat ini, proses persidangan Lukas Enembe dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini sudah berjalan sekitar 47 hari sejak dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta oleh JPU KPK pada 30 Mei 2023.
Majelis Hakim belum pernah sekalipun melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan JPU KPK atas perkara dugaan suap gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.