Sementara itu, tambahnya, sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS.
Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang.
"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," jelas Said.
Sementara itu, menurut Said, KPU RI memberi penjelasan yang berbeda kepada pengurus partai politik di tingkat pusat.
Baca juga: DPR 2 Kali Mangkir Sidang UU Ciptaker, Partai Buruh: Takut Citranya Rusak Jelang Pemilu
"Menurut KPU, pada masa pencermatan rancangan DCS, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol," ujar Said.
Ia mengapresiasi ketentuan teknis pencalonan legislatif (pencalegan) yang selama ini diatur KPU melalui Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), atau Surat Dinas (SD), namun menurutnya beberapa hal masih perlu dievaluasi agar tidak menghalangi hak berpolitik para bacaleg.
Menurutnya, ketentuan teknis pencalegan tersebut masih membuka ruang multitafsir karena petunjuk yang dianggap kurang detail.
"Faktor kedua yang kami catat, seandainya pun ada arahan yang disampaikan KPU kepada KPUD terkait suatu kebijakan teknis, hal itu tampaknya dilakukan KPU dengan cara yang terlalu birokratis," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.