JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Partai Buruh fokus pada pencalonan anggota legislatif (pencalegan) mereka.
Hal ini disampaikan setelah Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, mengeluh bahwa KPUD tidak satu frekuensi soal aturan teknis pencalegan. KPU RI menganggap keluhan itu tidak tepat.
"Sebaiknya Partai Buruh fokus persoalan administrasi bacaleg yang disiapkan, jangan menyebarkan informasi yang sifatnya disinformatif," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Bacaleg dari partai apa pun, lanjutnya, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat seandainya memang syarat-syarat administrasi itu tidak sesuai dengan peraturan.
Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31
Idham mempersoalkan langkah Said menyebarkan teks melalui pesan singkat ke seluruh daerah yang, menurutnya, membuat jajarannya dikomplain seharian.
Ia juga menyinggung bahwa partai kelas pekerja itu sempat berencana "menurunkan 1.000 orang" ke kantor-kantor KPUD.
Padahal, kata Idham, dalam teks itu, Said mempersoalkan ketentuan teknis pencalegan yang belum KPU atur.
"Partai Buruh itu bertanya sesuatu yang belum dituangkan dalam keputusan resmi. Jadi, sesuatu yang ditanya, KPU belum terbitkan aturan teknis tersebut. Jadi, wajar kalau sekiranya rekan-rekan di daerah tidak mengerti," kata Idham.
Baca juga: Partai Buruh Klaim KPUD Tak Sefrekuensi soal Aturan Pencalegan, KPU RI Klarifikasi
Idham menampik bahwa persoalan yang dipermasalahkan Partai Buruh berkaitan dengan ketidakseragaman tafsir atas peraturan teknis soal pencalegan.
"Yang Partai Buruh tanyakan kepada daerah itu penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara). KPU belum menerbitkan keputusan tentang itu," tegas dia.
"Saya minta kepada Partai Buruh, bertanyalah sesuai kebijakan resmi yang telah KPU terbitkan, baik dalam bentuk keputusan, maupun surat dinas," lanjut Idham.
Sebelumnya, Partai Buruh mengeluh, bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) di daerah berpotensi gugur karena KPUD disebut belum satu frekuensi dengan aturan KPU RI.
"Tak jarang muncul ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU (RI)," ujar Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh di tingkat pusat, Said Salahuddin, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Menurutnya, pada Minggu (16/7/2023), Partai Buruh menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bacaleg yang dokumen perbaikannya dianggap tidak benar.
"Sebagian KPUD mengatakan bahwa bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 6-11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki," kata Said.
Baca juga: Partai Buruh Serahkan Berkas Perbaikan 60 Bacaleg ke KPU, Ada yang Mundur karena Tuntutan Keluarga
Sementara itu, tambahnya, sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS.
Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang.
"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," jelas Said.
Sementara itu, menurut Said, KPU RI memberi penjelasan yang berbeda kepada pengurus partai politik di tingkat pusat.
Baca juga: DPR 2 Kali Mangkir Sidang UU Ciptaker, Partai Buruh: Takut Citranya Rusak Jelang Pemilu
"Menurut KPU, pada masa pencermatan rancangan DCS, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol," ujar Said.
Ia mengapresiasi ketentuan teknis pencalonan legislatif (pencalegan) yang selama ini diatur KPU melalui Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), atau Surat Dinas (SD), namun menurutnya beberapa hal masih perlu dievaluasi agar tidak menghalangi hak berpolitik para bacaleg.
Menurutnya, ketentuan teknis pencalegan tersebut masih membuka ruang multitafsir karena petunjuk yang dianggap kurang detail.
"Faktor kedua yang kami catat, seandainya pun ada arahan yang disampaikan KPU kepada KPUD terkait suatu kebijakan teknis, hal itu tampaknya dilakukan KPU dengan cara yang terlalu birokratis," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.