JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Koneksitas menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara.
Adapun Majalis Koneksitas ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Peradilan Militer. Hal ini terjadi lantaran terdakwa Agus Purwoto merupakan anggota TNI.
Agus Purwoto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015.
Eks Ditjen Kuathan ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.
Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dinilai Rugikan Negara Rp 453 Miliar
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Laksda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, terdakwa II Arifin Wiguna dan terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut koneksitas,” kata Ketua Majelis Hakim Koneksitas Fahzal Henri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Laksda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Fahzal.
Selain pidana badan, Laksda TNI Purnawirawan Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, eks Dirjen Kemenhan itu juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153,094,059,580,68.
Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Tak Tahu Ada SK Menhan soal Pengadaan Satelit
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelah untuk menutupi uang pengganti,” kata Hakim Fahzal.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pidana penjara yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa II Arifin Wiguna dan terdakwa III Surya Cipta Witoelar.
Selain dipidana selama 12 tahun, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Arifin dan Surya turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.
Dalam perkara ini, Senior Advisor PT DNK yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, Thomas Anthony van der Heyden juga menjadi terdakwa. Namun, berkas perkara Thomas Anthony terpisah dari tiga terdakwa lainnya.
Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi
Keempat terdakwa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 453.094.059.540,68 dari proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT tersebut.
Adapun kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Agus dan terdakwa lainnya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laksda TNI Purn Agus Purwoto berupa pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa koneksitas dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023).
Selain pidana badan, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa Koneksitas juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Agus Purwoto berupa uang pengganti senilai Rp 135 miliar.
Baca juga: Gelar 2 kali Rapat Terbatas, Jokowi Perintahkan Satelit Slot Orbit 123 Diselamatkan
“Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” papar Jaksa Koneksitas.
“Jika tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara,” ucapnya lagi.
Dalam perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater antara Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited. Padahal, menyewat satelit floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Baca juga: Saksi: Tak Ada Anggaran, Pengadaan Satelit Kemenhan Hanya Perintah Lisan Ryamizard
Agus Purwoto saat itu tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut.
Sehingga tindakannya tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak.
Eks Dirjen Kuathan itu juga tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA) dalam penandatanganan kontrak tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim koneksitas juga memaparkan bahwa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenhan tentang pengadaan satelit tersebut juga belum tersedia.
Kemudian, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° BT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.