Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2023, 22:20 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa koneksitas mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Pertahanan (Menhan) terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Hal itu terungkap ketika Koordinator tim penasihat hukum Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Tito Hananta menanyakan proses pengadaan satelit yang diklaim terjadi lantaran ada SK Menteri Pertahanan.

Tujuh saksi yang dihadirkan dalam kasus ini adalah pegawai yang bekerja di PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Perusahaan ini merupakan agen sewa satelit floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited.

Mereka adalah Okki setya Dharma, Catur wibowo Mudjijono, Arrian kurniawan, Thomas Widodo, Samuel Budi Ishak, Alex Kurniadi Anwar, Julia Lukman, dan Roland Adrie Cia Sunarsa.

Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi

“Kepada para saksi, apakah saksi tahu atau pernah mendengar atau pernah saat diperiksa oleh penyidik koneksitas atau pada saat pemeriksaan di BPKP dijelaskan bahwa ada Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 2069 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang penetapan penyedia jasa penyewaan satelit slot orbit GSO 123 dan pendukungnya?” kata Tito dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

“Intinya memutuskan satu, menunjuk Avanti Communication Limited Inggris sebagai penyedia. Dua, metode pemilihan calon penyedia jasa menggunakan penujukan langsung mengingat keterbatasan penyedia jasa sewa satelit yang sesuai dengan kebutuhan pada slot orbit GSO 123 bujur timur, di sini yang ditunjuk adalah Avanti Communication Limited English sebagai penyedia dan tidak ada sama sekali penyebutan PT DKN?” ujarnya lagi.

“Saya tidak tahu,” jawab Thomas Widodo yang merupakan Direktur Utama PT DNK.

“Saksi berikutnya?” kata Tito bertanya pada saksi yang lainnya.

“Saya tidak tahu,” jawaban yang sama juga dilontarkan oleh enam saksi lainnya.

Baca juga: Kasus Satelit di Kemenhan, Warga Negara AS Didakwa Rugikan Negara Rp 453 Miliar

Ditemui usai persidangan, Tito Hananta mengklaim, tindakan Agus Purwoto menandatangani kontrak pengadaan satelit hanya menjalankan SK Menteri Pertahanan Nomor : KEP/2069/M/XII/2017 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyewaan Satelit Slot Orbit GSO 123 BT dan Pendukungnya.

Oleh sebab itu, pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan Kemenhan semata-mata diskresi terhadap adanya SK Menhan tersebut.

Tito kemudian mengaku bingung dengan dakwaan jaksa koneksitas yang menyebutkan bahwa beberapa pejabat PT DNK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara akibat pengadaan satelit tersebut.

“Bahwa yang ditunjuk dengan SK Menteri Pertahanan ini adalah Avanti Communication Limited di London, bukan PT DNK, di mana letak melawan hukumnya,” kata Tito.

Baca juga: Jaksa: Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp 453 Miliar

Tim penasihat hukum Agus Purwoto lainnya, Akmal Hidayat mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa koneksitas tak ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan.

“Tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang kenal dengan Pak Agus Purwoto. Tim penasehat hukum fokus untuk membuktikan Pak Agus tidak bersalah,” kata Akmal.

Dalam kasus ini, Agus Purwoto didakwa bersama Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar, serta  Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan

Baca juga: Eks Dirjen Kemenhan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Pengadaan Satelit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

Nasional
Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL

Nasional
Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Nasional
Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Nasional
Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Nasional
Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Nasional
Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Nasional
Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Nasional
Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Nasional
KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Nasional
Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional
Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Nasional
Cak Imin Bilang 'Food Estate' Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Cak Imin Bilang "Food Estate" Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Nasional
Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com