Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Ada Apa dengan Bakamla dan KPLP?

Kompas.com - 17/07/2023, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan direvisi, suatu langkah yang sebetulnya biasa-biasa saja. Baik yang dilakukan oleh pemerintah sebagai eksekutif maupun oleh cabang legislatif (DPR RI atau DPD RI) inisiasinya.

Kendati hal yang wajar, revisi UU tersebut diusulkan oleh DPD RI – tetap memantik kontroversi di kalangan komunitas kemaritiman dalam negeri.

Tulisan ini mencoba mengurai akar permasalahan yang menjadi pemicu kontroversi yang ada.

Kontroversi revisi UU 32/2014 mencuat karena ada pasal di dalamnya yang “mentorpedo” alias membubarkan keberadaan institusi yang berada di luar cakupan UU Kelautan itu.

Tentu saja lembaga yang akan dibubarkan itu beraksi cukup keras. Sehingga, muncullah kontroversi dengan sendirinya.

Respons instansi tersebut, dalam hal ini Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sangat wajar mengingat peraturan tersebut berada dalam domain Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sikap Kemenhub di atas berangkat dari aturan yang ada terkait pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).

Menurut aturan ini, khususnya pasal 7 ayat 1, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara ayat 2 mengatur kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sehingga pada prinsipnya sesama UU tidak bisa saling meniadakan.

Ihwal niatan pembubaran KPLP dan meleburnya ke dalam Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bukan kali pertama.

Sebelumnya, sekitar 2020, dalam pernyataannya yang dikutip oleh media, Kepala Bakamla RI, Aan Kurnia menyampaikan rencana instansinya untuk melebur KPLP dan Polisi Air ke dalam Bakamla.

Namun rencana ini tidak bergerak sama sekali, malah mendapat perlawanan dari kedua lembaga.

Sekarang ide itu kembali digulirkan dengan lebih saksama penggarapannya – naskah revisi telah jadi dan sudah diserahkan oleh DPD RI kepada DPR RI untuk dibahas. Hanya saja Polisi Air tidak disentuh sama sekali keberadaannya.

Dari naskah revisi UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang sudah beredar secara terbatas, diketahui ada beberapa pasal yang akan diubah/revisi, yaitu pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 71, dan pasal 72.

Revisi ini berupa penghapusan atau penambahan pasal/ayat. Termasuk perubahan aspek redaksional pasal dan ayat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com