Kendati demikian, satu hal patut digarisbawahi: Indonesia membutuhkan lembaga itu sesegera mungkin.
Bila revisi UU No. 32/2014 tidak akan banyak menyelesaikan masalah dalam kehidupan kemaritiman nasional, maka sudah seharusnya Menhub Budi Karya Sumadi turun tangan.
Diharapakan yang bersangkutan segera mengajukan rencana peraturan pemerintah (RPP) pendirian coast guard sebagaimana diamanatkan oleh UU Pelayaran 2008.
Langkah itu pasti akan direspons sengit oleh Bakamla. Tidak jadi masalah. Posisi instansi yang dia pimpin sama kuatnya, bahkan sesungguhnya lebih kuat dibanding Bakamla.
Kini yang dibutuhkan adalah keberaniannya melawan plot yang sedang disiapkan untuk "mentorpedo" keutuhan Kemenhub. Pertanyaannya, beranikah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.