Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dizalimi, Anas Urbaningrum Disentil Tak Paham Ada Pembatasan dalam Konstitusi

Kompas.com - 16/07/2023, 10:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyentil mantan napi korupsi yang kini menjabat Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum, yang merasa dizalimi oleh putusan pengadilan terkait hak politiknya sehingga tidak bisa nyaleg di Pemilu 2024.

Feri mengatakan Anas Urbaningrum tidak paham mengenai pembatasan hak dalam konstitusi.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana hak politik yang dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.

"Anas tidak paham ada pembatasan hak di dalam konstitusi," ujar Feri saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Feri menjelaskan, demi kepentingan khalayak luas, pengadilan berhak untuk memberikan pembatasan bagi eks napi korupsi yang ingin mencalonkan diri di kontestasi politik.

Baca juga: Anas Urbaningrum Anggap Zalim Putusan yang Cabut Hak Politiknya

Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya para koruptor jera.

"Jadi tidak bisa koruptor dengan berbagai alasan pembelaan dirinya menganggap bahwa dirinya masih punya hak politik dalam hal-hal tertentu, yang tentu saja bisa dibatasi," tuturnya.

Sementara itu, Feri merasa saat ini para koruptor sudah mulai sangat percaya diri dalam melawan putusan pengadilan.

Padahal, kata dia, jelas-jelas para koruptor ini sudah dinyatakan bersalah.

"Saya pikir tindakan para koruptor yang mencoba memaksakan untuk tetap masuk kancah politik inilah yang membuat sistem politik kita kian hancur," imbuh Feri.

Baca juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Kepunyaan Keluarga

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menilai putusan Mahkamah Agung zalim.

Putusan yang dimaksud Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu adalah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK), yang tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Itu artinya, Anas yang baru bebas murni tahun ini tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Soal Silaturahmi dengan SBY, Begini Kata Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut beranggapan bahwa putusan itu tidak berdasar. Namun, ia menerima nasibnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com