JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) bagi seorang dokter memakan biaya besar.
SKP dibutuhkan seorang dokter untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Untuk mendapat STR dan SIP, dibutuhkan sedikitnya 250 SKP yang bisa didapatkan dari pelatihan atau seminar/workshop dalam ranah pembelajaran; dari praktik pelayanan pasien dalam ranah profesional; maupun penyuluhan atau kegiatan dalam ranah pengabdian.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi mengatakan, SKP tidak hanya bisa didapatkan dari seminar yang dinilai berbiaya mahal. SKP bisa didapat dari praktik sehari-hari dokter.
"Kalau kemudian kita bicara 250 SKP, sebagian besar bisa dilakukan dengan, saya sebagai dokter spesialis ortopedi, saya berpraktik, saya mempunyai nilai SKP," kata Adib dalam acara Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (13/7/2023) malam.
Baca juga: IDI Bantah Ada Dokter Mundur dari Keanggotaan karena Dukung UU Kesehatan
"Saya operasi, saya mempunyai nilai SKP. Saya kemudian ikut pengabdian masyarakat, saya mendapatkan SKP. Seminar hanya sekitar 25 persen," imbuhnya.
Ia pun membantah organisasinya menghimpun dana besar dari praktik pengumpulan SKP tersebut.
Begitu pula kembali membantah pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang membuat sang menteri disomasi beberapa waktu lalu.
Kala itu, Budi menyebut, jika dikalikan 77.000 dokter spesialis yang mengajukan perpanjangan (SIP/STR), maka ada uang ratusan miliar yang dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.
"Di dalam SKP, ini yang harus saya klarifikasi, karena ada pernyataan yang dihitung 250 (SKP) dikalikan sekian ribu, salah," beber Adib.
Adib juga membantah uang yang dikeluarkan para dokter seluruhnya mengalir ke IDI. Dalam pembuatan atau perpanjangan STR misalnya, uangnya mengalir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Uang di Konsil lantas mengalir ke kas negara.
Di sisi lain, iuran yang diwajibkan IDI juga kecil, hanya Rp 30.000/bulan. Namun karena kesibukan para dokter, banyak pula dokter-dokter yang akhirnya mengakumulasi pembayaran iuran per 5 tahun sekali bayar, sehingga terkesan besar.
"Saya kira bukan bisnis, ini lebih mengarah pada di dalam pengelolaan organisasi, itu nilai yang sangat kecil. Di perhimpunan spesialis juga ada nilai dan itu melalui sebuah kesepakatan antar anggota," ungkap Adib.
Lebih lanjut Adib menyampaikan, pihaknya juga telah membuat kebijakan agar dokter yang menjalani masa internship dibebaskan dari kewajiban iuran selama 1 tahun.
"IDI bukan organisasi birokrasi. IDI adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai kesejawatan. kalau SKP pun,ada banyak juga teman-teman kami menyatakan enggak pernah ikut seminar, mereka mendapatkan fasilitas untuk re-sertifikasi karena kita tahu kamu memang dokter dan berpraktik," jelasnya.
Baca juga: UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Siapkan Upaya Judicial Review ke MK