Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Eksepsi, Kubu Galumbang Menak Singgung soal Hajat Politik Terkait Kasus BTS 4G

Kompas.com - 12/07/2023, 15:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, menyinggung soal hajat politik dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/7/2023).

Galumbang Menak merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Menurut Maqdir, Galumbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di awal tahun 2023 setelah lika-liku perkara ini dikaitkan dengan isu politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bagi kita, sungguh akan menjadi malapetaka kalau perkara yang ditimbulkan karena adanya hajat politik yang segera tiba," kata Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Bacakan Eksepsi di Kasus BTS 4G, Kubu Galumbang Menak: Lebih Cocok Pengancaman oleh Pejabat

"Meskipun, kami percaya bahwa jika ada yang mengenai perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," ujarnya lagi.

Maqdir Ismail pun meyakini bahwa kasus BTS 4G tidak timbul secara tiba-tiba lantaran dikaitkan dengan politik. Meskipun, salah satu terdakwa dalam perkara ini merupakan politikus.

Diketahui, salah seorang terdakwa dalam perkara ini adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate.

"Bagi kami, terutama klien kami dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan politik," kata Maqdir.

Baca juga: Menpora Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G, Jokowi: Tanya ke Kejagung, Jangan ke Saya

Dalam materi eksepsi, Maqdir Ismail menilai jaksa telah memaksakan Pasal tentang kerugian negara untuk menjerat kliennya.

Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh Galumbang Menak diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah.

"Perbuatan yang dituduhkan tidak lebih dari adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh Pemerintah RI yang diterjemahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi, termasuk terdakwa," ujar Maqdir.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," katanya lagi.

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Windi Purnama Ajukan Praperadilan

Maqdir berpandangan, perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia juga menilai, surat dakwaan jaksa terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu tidak cermat, tepat dan jelas sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Dengan demikian, kubu Galumbang juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com