Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilindungi LPSK Usai Laporkan Wamenkumham, Ketua IPW Diklaim Tak Bisa Dilaporkan

Kompas.com - 11/07/2023, 23:40 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diklaim tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat perdata usai mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sugeng mengajukan perlindungan ke LPSK usai melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada 14 Maret 2023 lalu.

Diketahui, Wamenkumham dilaporkan oleh Ketua IPW itu atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi (aspri)-nya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Baca juga: Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ketua IPW Kini Dilindungi LPSK

“Sugeng mendapatkan perlindungan hukum, jadi dia (sugeng) tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana,” kata Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Deolipa menjelaskan, perlindungan terhadap kliennya diterima pada 26 Juni 2023. Namun, Ketua IPW itu baru menandatangani surat perlindungan dari LPSK tersebut hari ini.

Menurut Deolipa, dengan adanya perlindungan tersebut, harusnya lembaga penegak hukum dapat menghentikan laporan yang diterima terhadap Sugeng.

Adapun Ketua IPW itu dilaporkan oleh Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/5/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/5/2023).

"Suharusnya laporan Sugeng diberhentikan, sampai menunggu perkara (yang dilaporkan ke KPK) selesai," imbuhnya.

Deolipa turut menunjukan surat pemberitahuan diterimanya perlindungan itu dikeluarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dengan nomor R-2582/1.5.2.HSMPP/LPSK/06/2023 pada tanggal 26 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Sugeng Teguh mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 10A, Pasal 12A, dan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Registrasi Permohonan Nomor 1663/P.BPP LPSK/VI/2023.

Baca juga: IPW Desak Kapolres Temanggung Diperiksa Buntut Hadirkan Anak Pembakar Sekolah dengan Dikawal Senjata Saat Jumpa Pers

Keputusan ini juga tercantum dalam Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP-LPSK/VI Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023 untuk diberikan Perlindungan Hukum dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan.

Sugeng Dilaporkan Aspri Wamenkumham

Usai melaporkan Eddy Hiariej ke KPK, di hari yang sama, Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andikam Mulyadi yang disebut dalam laporannya di KPK.

Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerima aliran dana ke Eddy.

“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Baca juga: IPW Minta Polda Metro Jerat Rihana-Rihani Penipu Preorder iPhone dengan TPPU

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya lagi.

Yogi membantah bahwa Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar. Ia juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK. “Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi.

Wamenkumham telah klarifikasi

Wamenkumham pun telah memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Senin (20/3/2023).

Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: IPW Minta Polda Metro Jaya Libatkan Densus 88 Buru Rihana-Rihani

Eddy Hiariej mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Menurutnya, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," ucapnya.

Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asprinya, cenderung mengarah ke fitnah.

Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.

Baca juga: Refleksi HUT Ke-77 Polri, IPW Sorot Penanganan Anggota Nakal Tidak Diekspos jika Tak Viral

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com