Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Wajibkan Dokter Asing Dapat Pelatihan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 11/07/2023, 21:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberi pelatihan bahasa Indonesia kepada seluruh dokter dan tenaga medis berkewarganegaraan asing yang melakukan praktik di dalam negeri.

"Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing," demikian isi Pasal 253 UU Kesehatan seperti dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing ditujukan agar yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan pasien dengan baik.

Sementara itu, dalam Pasal 254 ayat (1) disebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis/subspesialis di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (STR).

Baca juga: Anggaran Wajib Kesehatan Dihapus, Menkes: Jangan Tiru Negara Lain Buang Uang Terlalu Banyak

STR dokter dan tenaga medis asing itu hanya berlaku selama masa pendidikan, demikian menurut Pasal 254 ayat (2).

Meski begitu, dalam Pasal 255 ayat (1) memberi keringanan bagi dokter atau tenaga medis berkewarganegaraan asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan atau pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan untuk waktu tertentu tidak memerlukan STR.

Akan tetapi, dokter dan tenaga medis asing itu harus mendapat persetujuan dari Menteri selama waktu tertentu, dan izinnya diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lain. Hal itu tercantum dalam Pasal 255 ayat (2) dan (3).

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Hapus Anggaran Wajib Bidang Kesehatan, Soroti soal Transparansi

Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.

"Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja," kata Netty melalui pesan singkat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta.

Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.

Baca juga: CISDI Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Kesehatan

Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com