JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberi pelatihan bahasa Indonesia kepada seluruh dokter dan tenaga medis berkewarganegaraan asing yang melakukan praktik di dalam negeri.
"Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing," demikian isi Pasal 253 UU Kesehatan seperti dikutip pada Selasa (11/7/2023).
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing ditujukan agar yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan pasien dengan baik.
Sementara itu, dalam Pasal 254 ayat (1) disebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis/subspesialis di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (STR).
Baca juga: Anggaran Wajib Kesehatan Dihapus, Menkes: Jangan Tiru Negara Lain Buang Uang Terlalu Banyak
STR dokter dan tenaga medis asing itu hanya berlaku selama masa pendidikan, demikian menurut Pasal 254 ayat (2).
Meski begitu, dalam Pasal 255 ayat (1) memberi keringanan bagi dokter atau tenaga medis berkewarganegaraan asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan atau pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan untuk waktu tertentu tidak memerlukan STR.
Akan tetapi, dokter dan tenaga medis asing itu harus mendapat persetujuan dari Menteri selama waktu tertentu, dan izinnya diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lain. Hal itu tercantum dalam Pasal 255 ayat (2) dan (3).
Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Hapus Anggaran Wajib Bidang Kesehatan, Soroti soal Transparansi
Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.
"Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja," kata Netty melalui pesan singkat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta.
Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.
Baca juga: CISDI Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Kesehatan
Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.