JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyorot sederet penanganan kasus anggota yang nakal atau melanggar hukum di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke -77 Bhayangkara yang akan dirayakan pada 1 Juli 2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, penanganan terhadap oknum anggota Polri yang nakal kerap tidak diekspos jika tidak viral.
"Penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Soal Bocoran 4 Nama Calon Wakapolri, IPW: Tergantung Presiden Sreg Sama yang Mana
Kemudian, Sugeng menyorot masih banyak anggota polisi yang melakukan penyimpangan disembunyikan atau ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dia lantas mencontohkan salah satu kasus terkait lima oknum anggota Polri di Jawa Tengah yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022. Kelimanya ditangkap tangan oleh dari Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurut Sugeng, proses penanganan terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut awalnya sangat lamban, dan proses etik serta tindakan pidananya terkesan tidak dibuka atau transparan ke publik.
Baca juga: IPW Nilai Fadil Imran Cukup Berpotensi Dipertimbangkan Jadi Wakapolri
Menurut dia, keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui pernyataannya kepada publik yang meminta agar oknum pelanggar itu dipecat atau proses pidana.
Padahal sebelumnya, Polda Jawa Tengah hanya memberikan hukuman ringan terhadap pelaku yang telah menciderai institusi Polri tanpa dituntut pidana. Saat itu, mereka hanya dimutasi ke tempat lain dan mendapat demosi ringan.
"Awalnya dibela dengan sanksi ringan, tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas," tegasnya.
Sugeng menilai pernyataan Kapolri soal sanksi tegas kepada lima oknum itu telah menunjukkan transparansi dan bukti keseriusan Polri membersihkan internal dari anggota nakal.
Baca juga: Soal 4 Nama Bocoran Pengganti Wakapolri, IPW: Sama Kuat dan Sebanding
Namun, Sugeng menyebut level bawah Kapolri, seperti Kapolda dan Kapolres, masih memberi kesan tidak transparan kepada publik.
Dia berharap keteladanan dari pucuk pimpinan Polri itu, diikuti oleh bawahannya sehingga citra Polri dan kepercayaan publik terhadap institusi ini tetap terjaga.
Selain itu, IPW juga memberikan catatan terkait proses sidang kode etik Polri di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Teranyar, Polri mengumumkan mengabulkan putusan banding terkait pemecatan Kompol Chuck Putranto yang menjabat Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Baca juga: Irjen Napoleon Tak Kunjung Disidang Etik, IPW Pertanyakan Parameter Pelaksanaan Sidang KKEP
Adapun Polri membatalkan putusan tingkat pertama sidang etik yang isinya memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).