Rancangan aturan ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, salah satunya pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan.
Ia menilai, revisi UU Desa rawan menimbulkan penyalahgunaan dan sarat transaksi politik.
Djohan mengatakan, masa jabatan kepala desa sembilan tahun melampaui lama masa jabatan kades pada rezim Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.
"Di zaman Pak Harto itu masa jabatan kepala desa satu periode itu delapan tahun,” kata Djohan kepada Kompas.com pada 5 Juli 2023.
Pada era Orde Baru, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Artinya, pada masa itu, kepala desa paling lama menjabat 16 tahun.
“Itu saja pemerintahan sangat otoriter, sangat sentralistik, militeristik, serba terpusat, dan terjadi penyeragaman seluruh desa di Indonesia,” ujar Djohan.
Baca juga: 4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana Desa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.