Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pakar Rekomendasikan Partai Golkar Bentuk Poros Baru pada Pemilu 2024

Kompas.com - 11/07/2023, 08:05 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Partai Golkar menggelar Rapat Pleno ke-VIII pada Minggu (9/7/2023).

Hasilnya, Dewan Pakar merekomendasikan kepada Golkar untuk segera membentuk poros koalisi baru dan meminta Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendeklarasikan diri sebagai Capres 2024.

Baca juga: Ketika Airlangga dan Bamsoet Kompak Tampik Isu Perpecahan di Internal Golkar...

Dalam surat rekomendasi tersebut, tidak ada arahan untuk melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mencopot Airlangga sebagai ketua umum.

Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dan Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Ganjar Razuni.

"Benar," ujar Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily turut membenarkan surat rekomendasi Dewan Pakar Golkar ini.

Ace menegaskan, tidak ada dukungan untuk melakukan Munaslub. Mereka semua solid mendukung Airlangga Hartarto.

"Ya itulah hasil dari Rapat Dewan Pakar Partai Golkar. Tidak ada satu pun dukungan untuk melakukan Munaslub. Semua solid untuk memenangkan Partai Golkar dan mendukung sepenuhnya Bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar," jelas Ace.

Baca juga: Kursi Ketum Golkar Digoyang, Bamsoet: Saya Senada dengan Pak Airlangga

Dilihat di dalam surat tersebut, rekomendasi-rekomendasi diberikan semata-mata untuk menegakkan wibawa, penyelamatan, dan perjuangan membesarkan Golkar, khususnya dalam upaya meraih kemenangan Partai Golkar dalam Pemilu 2024.

Dewan Partai Golkar pun memberikan tiga rekomendasi kepada pengurus pusat Golkar. Berikut isinya:

1. Membentuk poros baru di luar bakal koalisi pencapresan yang sudah ada, sejauh memenuhi Electoral-Presidential. Poros baru ini akan menguntungkan kedudukan dan posisi Partai Golkar, di mana Partai Golkar akan memiliki “kendaraan politik" dalam pencapresan. Selain itu, poros baru ini akan membangkitkan moril seluruh Caleg Partai Golkar sebagai pejuang pejuang partai di garis depan dalam menuju kemenangan Pileg Partai Golkar dalam Pemilu 2024.

2. Sejalan dengan rekomendasi angka (1) di atas, maka Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagai Mandataris MUNAS X yaitu saudara Airlangga Hartarto mendeklarasikan diri sebagai Calon Presiden dari Partai Golkar, dan sekaligus menentukan pasangan Cawapresnya sesegera mungkin dengan batas waktu selambatnya sebelum bulan Agustus 2023 berakhir.

3. Dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, Dewan Pakar Partai Golkar mengusulkan agar Airlangga Hartarto bersama Partai Golkar menyelenggarakan Program Airlangga Hartarto Menyapa Rakyat di seluruh Indonesia, demi memenangkan Pilpres dan Pileg 2024.

Sebelumnya, anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mengatakan, pihaknya ingin mengevaluasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2019.

Baca juga: Dewan Pakar Golkar Gelar Rapat, Munas yang Tetapkan Airlangga Capres Dievaluasi

Keputusan yang ingin dievaluasi terkait dengan penentuan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai bakal calon presiden (bacapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com