Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Johnny Plate dkk di Kasus BTS 4G Kominfo

Kompas.com - 11/07/2023, 06:22 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Ketiganya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Mereka mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU Kejagung yang menyebutkan ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G tersebut.

"Tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Johnny G Plate

Melalui para pengacaranya, Jhonny Plate dan kawan-kawan melawan balik dakwaan JPU melalui eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Dalam eksepsi, pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin menyatakan keberatan jika kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara. Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa lalu.

Baca juga: Seret Jokowi dalam Eksepsinya, Johnny Plate Kirim Sinyal Ada Pelaku Lain

Selain membantah Johnny G Plate memiliki niat koruptif dalam proyek bernilai triliunan itu, Achmad juga menepis kliennya menerima uang panas Rp Rp 17.848.308.000. Ia berdalih, kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tudingan penerimaan uang itu tidak benar.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.

Bantah proyek BTS 4G mangkrak

Dalam eksepsi tersebut, kubu Johnny Plate juga membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurut Achmad, proyek itu belum bisa disebut bikin negara rugi karena kontraknya masih berjalan hingga 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini,” katanya.

Pihak Kemenkominfo memang diketahui telah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026. Kontrak itu meliputi perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang/jasa yang berisi persetujuan pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Oleh karena proyek itu masih berjalan dan kerugian keuangan negara tidak bisa merupakan sesuatu yang potensial, melainkan fakta, Achmad mempertanyakan dakwaan Jaksa. “Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS Bakti tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Achmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com