JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa korupsi bakal tetap terjadi bila seseorang tidak disiplin menggunakan kewenangannya.
Hal ini ia sampaikan merespons eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang menyinggung nama Presiden Joko Widodo.
"Kami selalu menegaskan korupsi adalah korupsi dan itu tidak akan terjadi kalau menteri sebagai pemegang kewenangan di dalam penggunaan anggaran betul-betul berdisiplin menjaga seluruh kewenangannya," kata Hasto di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Hasto menyatakan, penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika pemilik wewenang itu tidak lagi disiplin.
"Ketika dari situ sudah jebol, ya jebollah pertahanan dan kemudian terjadi berbagai penyalahgunaan kekuasaan," kata dia.
Menurut dia, dalam kebijakan-kebijakan strategis pemerintah, seorang presiden tentu memberikan arahan kepada bawahannya.
Namun, ia menekankan bahwa menteri tetap memiliki tanggung jawab karena merekalah yang menjadi pengguna anggaran.
Menurut Hasto, Plate sebaiknya mengikuti saja proses hukum yang berjalan.
Ia menuturkan, PDI-P juga punya pengalaman pahit ketika kader-kadernya terjerat kasus korupsi.
"Kami belajar dari pengalaman pahit dengan membangun sistem yang baik agar korupsi tidak dilakukan oleh anggota dan kader kami, maka lebih baik hal-hal yang sifatnya konstruktif," kata Hasto.
Melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.
Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik
Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Jokowi.
“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.