Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pakai Rompi Oranye dan Tangannya Diborgol

Kompas.com - 07/07/2023, 16:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".

Pantauan Kompas.com, Andhi digelandang petugas KPK pukul 16.38 WIB. Ia berjalan menunduk dengan kedua tangan diborgol, Jumat (7/7/2023).

Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status hukumnya telah diumumkan pada 15 Mei.

Baca juga: KPK Periksa Istri Andhi Pramono, Dicecar soal Dugaan TPPU Sang Suami

Meski sudah diperiksa sebagai tersangka sebelumnya, KPK baru menahan Andhi pada pemeriksaan kedua, hari ini.

Sampai saat ini, KPK belum mengungkapkan berapa jumlah gratifikasi yang diduga diterima Andhi Pramono.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.

Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021.

"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPK Sita Land Cruiser, Tas Mewah Louis Vuitton dan Bvlgari dari Andhi Pramono

Beberapa waktu kemudian, KPK menyatakan, menemukan unsur kesengajaan dalam upaya Andhi menyembunyikan aset diduga hasil korupsi.

KPK kemudian menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

KPK pun menggelar operasi penggeledahan dan menyita sejumlah aset Andhi, termasuk mobil Hummer di Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com