Salin Artikel

Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Kejagung dijadwalkan akan memanggil Maqdir pada Senin (10/7/2023).

Penyidik Kejagung akan mengorek keterangan Maqdir seputar uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepadanya.

Adapun pengembalian uang ini terjadi sehari setelah Kejagung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo diduga turut menerima uang panas dalam kasus BTS.

Dilansir dari Kompas.id, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito Ariotedjo dalam berita acara pemeriksaan para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan, Senin kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung mengeklaim bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Maqdir menjelaskan, sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Pihak tersebut mengaku bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas.

Namun, Maqdir tak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk, menteri siapa yang dimaksud.

"Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staff Pak Menteri," kata Maqdir.

Selain itu, Maqdir menjelaskan bahwa pada saat proses penyidikan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

"Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maqdir pun meminta agar persoalan terkait adanya dugaan peredaran uang dalam proses penanganan perkara ini dapat diusut Kejagung.

Atas pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut, Pihak Maqdir Ismail bakal menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan saja lah. Tetapi bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka," imbuhnya.

Panggil Maqdir

Atas informasi pengembalian uang tersebut, Kejagung langsung bergerak dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir.

Ketut menjelaskan, pemanggilan dilakukan dalam rangka memintai keterangan dan klarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang.

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

"Maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ujar dia.

Ketut mengatakan, Maqdir dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga akan meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.

"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ucap dia.

8 Terdakwa

Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS. Para tersangka kini mulai menjalani persidangan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun kedelapan terdakwa tersebut yakni:

1. Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif;

2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak;

3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto;

4. Account Director of Integreted Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali;

5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irawan Hermawan;

6. Menkominfo Johnny G Plate;

7. Pihak swasta, Windi Purnama;

8. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil | Editor: Dani Prabowo Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/15304391/babak-baru-kasus-bts-kejagung-usut-pengembalian-uang-rp-27-miliar-ke

Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke