Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan

Kompas.com - 07/07/2023, 15:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Kejagung dijadwalkan akan memanggil Maqdir pada Senin (10/7/2023).

Penyidik Kejagung akan mengorek keterangan Maqdir seputar uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepadanya.

Adapun pengembalian uang ini terjadi sehari setelah Kejagung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo diduga turut menerima uang panas dalam kasus BTS.

Periksa Dito Ariotedjo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang. KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang.
Kejagung mendalami aliran uang kasus BTS dengan memeriksa Dito Ariotedjo, Senin kemarin.

Dilansir dari Kompas.id, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo, Berawal dari Keterangan Tersangka hingga Tak Terkait Korupsi BTS 4G

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito Ariotedjo dalam berita acara pemeriksaan para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan, Senin kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung mengeklaim bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

Pengembalian uang Rp 27 miliar

Pengacara Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Pengacara Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Sehari setelah Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, kantor hukum Maqdir tiba-tiba menerima pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak luar pada Selasa (4/7/2023) pagi.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Maqdir menjelaskan, sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Pengacara Irwan Ungkap Uang Rp 27 Miliar yang Diminta Sebelum Perkara BTS Diproses Dikembalikan Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Nasional
Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Nasional
Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

Nasional
Klaim Berkontribusi Rp 2400 Triliun Tiap Tahun untuk Negara, SYL: Nama Saya Hancur!

Klaim Berkontribusi Rp 2400 Triliun Tiap Tahun untuk Negara, SYL: Nama Saya Hancur!

Nasional
Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Nasional
Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Nasional
Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Nasional
Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Nasional
Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Nasional
Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Nasional
Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com