Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Darurat Keamanan Siber: Dugaan Kebocoran Data Paspor Indonesia

Kompas.com - 06/07/2023, 08:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEOLAH tak berkaca dari pengalaman. Masih segar dalam ingatan, tepatnya Mei 2023 lalu, Indonesia dibuat geger dengan serangan siber yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI).

Serangan itu melumpuhkan seluruh aktifitas dan transaksi keuangan hingga merugikan berbagai pihak, khususnya para nasabah.

Kini Indonesia kembali digemparkan dugaan kebocoran data 34 juta paspor WNI. Hal ini pertama kali disampaikan oleh Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto.

Pelaku diduga adalah Bjorka, yang juga sempat menghebohkan Indonesia melalui jagad maya 2022 lalu.

Sebanyak 34 juta data paspor yang bocor itu diperjualbelikan di dark web. Pelaku memberikan sampel sebanyak 1 juta data berisi nomor paspor, tanggal berlaku, nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin.

Data tersebut diduga dari tahun 2009-2020 dan dijual dengan harga 10.000 dollar AS.

Negara open source?

Indonesia tidak luput dari sasaran para peretas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalkulasi selama 2022, Indonesia mendapatkan 370.022.283 serangan siber.

Serangan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk dari dalam negeri sendiri. Potensi risiko serangan menjadi semakin besar mengingat betapa masifnya penggunaan teknologi dalam berbagai sektor vital, baik negara maupun swasta, yang tentunya memuat banyak data yang bersifat private & confidential.

Idealnya penguatan keamanan siber dalam berbagai sektor vital tersebut diselaraskan dengan gencarnya upaya digitalisasi yang sedang dilakukan masing-masing stakeholder.

Hal ini membuat warganet Indonesia menyatakan pasrah terhadap nasib data pribadinya. Pasalnya, kasus kebocoran data sudah terlalu sering terjadi. Tidak sedikit warganet yang menyebut bahwa mereka hidup di “negara open source”.

Meski begitu, minimnya pemahaman akan konsekuensi dan ancaman berbahaya di balik bocornya data pribadi juga berkorelasi dengan tidak banyaknya masyarakat yang merasa masalah ini adalah urgen.

Tentunya hal itu bukan menjadi satu-satunya faktor penentu. Meski banyak kasus kebocoran data di Indonesia, hingga saat ini tidak banyak yang mengawal bagaimana proses penegakan hukumnya, apa sanksi yang diterima para Pengendali Data Pribadi?

Isu itu seringkali hilang dimakan waktu. Bahkan, seringkali para Pengendali Data Pribadi menyatakan diri sebagai korban karena telah mengalami serangan siber.

Para Pengendali Data Pribadi bisa dianggap sebagai korban. Namun, juga tidak bisa menegasikan bahwa ia juga merupakan pelaku karena tidak mampu menjaga keamanan data pribadi yang ia himpun dan wajib menjaga kerahasiaanya.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 hingga pasal 39 UU Perindungan Data Pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com